KONFERENSI NASIONAL KEPERAWATAN KESEHATAN JIWA KE XIV TAHUN 2017
Theme "Family-based Approach in Strengthening Teenager Against Drugs Abuse"
Tahun
2015 pemerintah Indonesia menyatakan “Indonesia Darurat Narkoba”. Kondisi ini
menunjukkan bahwa masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan
Obat-obatan terlarang (Narkoba) tidak hanya menjadi masalah dunia tetapi sudah
menjadi masalah yang sangat besar di Indonesia.
Upaya
promotif dan preventif saat ini lebih berfokus ke sekolah, sehingga diperlukan
pemberdayaan masyarakat yang lebih optimal dalam upaya promotif dan preventif
terhadap penyalahgunaan Narkoba serta rehabilitasi yang berada di lingkungan
masyarakat. Upaya ini akan melibatkan semua elemen masyarakat dan diperkuat
dengan berbagai sektor pelayanan kesehatan seperti Puskesmas, Dinas Kesehatan, institusi
pendidikan kesehatan khususnya pendidikan keperawatan serta BNN, maka
diharapkan upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif Narkoba
berbasis komunitas/masyarakat dapat lebih baik dan lebih optimal. Oleh karena itu diperlukan pelayanan
keperawatan kesehatan jiwa masyarakat yang professional dalam penanganan kasus
Narkoba berbasis masyarakat.
IPKJI Kalimantan Selatan telah mendapatkan
kehormatan dan amanah untuk menjadi panitia dan tuan rumah penyelenggaraan “KONAS
XIV Keperawatan Kesehatan Jiwa” XIV. Adapun tema KONAS XIV IPKJI di Provinsi Kalimantan
Selatan tahun 2017 adalah “Membangun
Remaja Tangguh Melawan
Napza Berbasis Keluarga”.
II. DASAR PELAKSANAAN
1. UUD Republik Indonesia 1945.
2. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
3. UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
4. UU. No.18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
5. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
6. Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
7. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan
Narkotika Nasional.
8. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 03
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2013
Tentang P4GN.
III. MATERI
Materi- materi KONAS
Keperawatan Kesehatan Jiwa XIV :
1. Kebijakan
Pemerintah RI dalam penanganan masalah kesehatan jiwa klien dengan risiko dan
penyalahgunaan NAPZA berbasis
masyarakat.
2. Kebijakan dan Program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam penanganan masalah kesehatan jiwa klien dengan risiko dan penyalahgunaan NAPZA berbasis masyarakat.
3. Penanganan keperawatan jiwa pada masalah kesehatan jiwa klien dengan risiko maupun penyalahgunaan NAPZA.
4. Perkembangan keperawatan jiwa di Indonesia.
2. Kebijakan dan Program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam penanganan masalah kesehatan jiwa klien dengan risiko dan penyalahgunaan NAPZA berbasis masyarakat.
3. Penanganan keperawatan jiwa pada masalah kesehatan jiwa klien dengan risiko maupun penyalahgunaan NAPZA.
4. Perkembangan keperawatan jiwa di Indonesia.
IV. PEMBICARA ATAU NARASUMBER
1. Dr. dr. Fidiansjah, Sp.Kj, M.Kes (Direktorat Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA KEMENKES RI)
2. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan
3. Direktur RSJ Sambang Lihum Banjarmasin
4. Prof. Achir Yani, DN.Sc (Dewan Pakar PP IPKJI, Guru Besar FIK UI)
5. Prof. Dr. Budi Anna Keliat, M.App.Sc (Dewan Pakar PP IPKJI, Guru Besar FIK UI)
6. Dr. Diah Setia Utami (BNN)
7. Herni Susanti, MN., Phd
8. Ns. Syarniah, M.Kep, Sp.Kep.J
9. Widya Lolita, M.Kep (Perawat Praktisi RSKO)
10. Sondang Rita, S.Kep., Ners (Perawat Praktisi RSJMM)
2. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan
3. Direktur RSJ Sambang Lihum Banjarmasin
4. Prof. Achir Yani, DN.Sc (Dewan Pakar PP IPKJI, Guru Besar FIK UI)
5. Prof. Dr. Budi Anna Keliat, M.App.Sc (Dewan Pakar PP IPKJI, Guru Besar FIK UI)
6. Dr. Diah Setia Utami (BNN)
7. Herni Susanti, MN., Phd
8. Ns. Syarniah, M.Kep, Sp.Kep.J
9. Widya Lolita, M.Kep (Perawat Praktisi RSKO)
10. Sondang Rita, S.Kep., Ners (Perawat Praktisi RSJMM)
V. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
1. Tempat : Hotel
Rattan Inn Banjarmasin untuk Akomodasi, Penginapan, dan Tempat Kegiatan Ilmiah
2. Waktu : a. 28-30 September 2017 (3 hari
)
b. Rapim IPKJI : 27 September 2017
Bandara - Hotel : +
21 km
Waktu : + 25 - 30
Menit
|
Bandara - Martapura : +
17 km
Waktu : + 30 - 35
Menit
|
VI. KEGIATAN (Silahkan Download Leaflet)
VII. PESERTA
Peserta
Konferensi Nasional XIV Ikatan Perawat Kesehatan Jiwa adalah:
1. Pimpinan
Keperawatan dan perawat RS. Jiwa, RS Umum, dan RS Khusus baik pemerintah
maupun swasta seluruh Indonesia.
2. Pimpinan
dan Dosen pendidikan Tinggi Keperawatan seluruh Indonesia.
3. Pimpinan
dan Staf Dinas Kesehatan seluruh
Indonesia.
4. Pimpinan
dan Perawat Puskesmas.
5. Pengurus
dan Anggota Organisasi Profesi Keperawatan/ Kesehatan Seluruh Indonesia.
6. Peneliti
Keperawatan/ Kesehatan Jiwa seluruh Indonesia.
7. Pengurus
dan Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Panti dan Pemerhati
Kesehatan jiwa seluruh Indonesia.
8. Mahasiswa
Keperawatan atau mahasiswa kesehatan seluruh Indonesia.
VII.
ANGGARAN BIAYA
Biaya
Kontribusi Peserta Konas Rp. 3.000.000,-
VIII. CARA PEMBAYARAN / PENDAFTARAN
1. Pendaftaran tanggal 15 April – 25 September 2017 melalui Website Panitia
Konas XIV.
2. Transfer biaya ke
Rekening Panitia Seminar dengan mengirim kepada panitia :
BANK BRI Unit Ratu Elok
No Rek. 4537-01-008148-53-6
An. PANITIA KONAS KEPERAWATAN JIWA XIV
3. Bukti Transfer Konfirmasi Pembayaran Via SMS/ WA :
0852-4962-0886 / An. Evy Marlinda
Email: marlinda.evy@gmail.com
Pembayaran dilakukan paling lambat pada :
Hari : Senin, 25 September 2017
Pukul : 15.00 WIB
Email: marlinda.evy@gmail.com
Pembayaran dilakukan paling lambat pada :
Hari : Senin, 25 September 2017
Pukul : 15.00 WIB
X. SEKRETARIAT PANITIA
Jl. H. Mistar Cokrokusumo No. 3 A Banjarbaru, Kalimantan
Selatan
Telepon : (0511)- 4772517 / 4777547
e-mail: konaskeperawatanjiwa2017@gmail.com
XI. PRESENTASI ORAL & POSTER
Tentang : “Masalah Keperawatan Kesehatan Jiwa dan Napza”
1. Pelayanan Keperawatan Kesehatan Jiwa
2. Riset Penyalahgunaan Narkoba terkait Individu, Keluarga, Kelompok, dan Masyarakat
3. Unggulan Pelayanan Kesehatan Jiwa Professional di Klinik (RS, Puskesmas, Klinik, Komunitas)
Formulir dan Prosedur dapat di download pada Website Konas XIV.
XII.
FASILITAS PESERTA
1. Sertifikat.
2. Konas Kit.
3. Prosiding Riset Konas.
4. Materi Konas dalam
Bentuk Flash Disk
5. Akomodasi/ Penginapan.
6. Snack dan Makan Selama Kegiatan.
7. Hospital Tour di RSJ Sambang Lihum dan City
Tour (Pasar Terapung
dan Pusat Permata Kota Martapura).
Contact
Person :
Daerah Jawa :Syarniah : 0821-1134-4565
Fajar Apriansyah : 0813-4633-1382
Daerah luar Jawa : Jum’ah : 0815-2151-4115
Hamsani : 0823-5119-6633
Pendaftaran dan konfirmasi
penerbangan untuk penjemputan melalui link di :
Grup Facebook: KONFERENSI
NASIONAL KEPERAWATAN JIWA XIV TAHUN 2017 DI KAL-SEL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar